Sabtu, 11 Maret 2017

Aplikasi Pelapor Orang Asing (APOA) Kantor Imigrasi

Cara Baru Memantau WNA Lewat Peran Warga

Peran masyarakat dalam mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia sangat besar. Sekarang, untuk melaporkan mereka tak perlu datang ke kantor imigrasi, melainkan cukup malalui ponsel Androit.

BAGUS SUPRIADI, Jember

ADA beberapa pilihan menu dalam aplikasi pelaporan orang asing. Mulai dari pemilik hotel, penginapan, atau perusahaan. Kemudian, menu pelapor perorangan. Ketika klik pelapor pemilik penginapan, maka akan muncul informasi tempat penginapan.

Sebelum melaporkan WNA, pelapor harus mengisi identitas terlebih dahulu. Mulai dari nama penginapan, alamat, penanggung jawab, dan petugas entri. Setelah semua kolom tersebut terpenuhi, maka bisa melaporkan orang asing yang menginap disana.

Laporan Tidak Perlu Datang ke Kantor

Pemilik hotel mulai dari bintang satu sampai lima, apartemen, mess perusahan harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Ketika registrasi tersebut berhasil, akan muncul pop up bahwa data sudah di terima. Setelah itu, sistem akan mengirimkan email dan bisa melaporkan WNA.

Begitu juga dengan pelaporan perorangan atau dari warga sekitar, juga harus mengisi identitas terlebih dahulu. Namun, prosesnya lebih mudah untuk melaporkan. "Nanti semua data laporan itu akan masuk ke kantor imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Jember Rudiara Rachmad Kosasih.

APOA merupakan aplikasi berbaris online yang dapat membantu pengawasan keberadaan orang asing. Sehingga, semua terpantau dengan baik. Sebab, tak semua WNA masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur dan mematuhi peraturan.

Pria yang akrab di sapa Rudi tersebut menerangkan, pengawasan orang asing berbasis teknologi tersebut untuk mempermudah tugas pemerintah. Sebab, Informasi Teknologi (IT) sudah menjadi sumber informasi. Harapannya, semua WNA di Indonesia juga bisa di pantau oleh masyarakat.

Namun, setiap laporan yang masuk dari aplikasi tersebut akan menjadi bahan kantor imigrasi melakukan monitoring dan pengecekan di lapangan untuk mengetahui apakah WNA tersebut masuk dan tinggal sesuai prosedur atau tidak. "Setiap hotel harus menggunakan APOA untuk input datanya," tegasnya.

Namun, tak semua masyarakat mengerti dengan aplikasi tersebut. Padahal sudah diterapkan sejak tahun lalu. Sosialisai penggunaan APOA diakui Rudi memang masih belum menyeluruh. Sementara, kunjungan WNA terus bertambah seiring diberlakukannya bebas visa bagi berapa anggota.

Selama ini, data yang dilaporkan masyarakat masih belum maksimal karena belum menggunakan APOA. Padahal, dari pelaporan itu bisa diketahui apakah orang asing datang sebagai turis biasa, kunjungan keluarga, atau yang  lain. "Ini untuk mendeteksi dini pegawasan WNA," paparnya.

Rudi menambahkan pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas imigrasi. Sebab, imigrasi memiliki keterbatasan sumber daya manusia SDM) dan sarana. Sehingga prlu mengajak masyarakat luas yang langsung bersentuhan untuk mengawasinya.

Apalagi era sekarang untuk memberikan informasi tak harus mendatangi kantor, tapi bisa memanfaatkan teknologi. "Selain menggunakan aplikasi itu, juga bisamelaporkan melalui email, dan media sosial seperti facebook ke akun kantor imigrasi," terangnya.

Sementara itu, Joko Widodo, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Jember, menambahkan, semua hotel wajib menggunakan aplikasi tersebut. Sebab, banyak tamu asing yang menginap di hotel. "Namun, masih ada hotel yang tidak memanfaatkan aplikasi tersebut," akunya.

Dalam 1 X 24 jam, tamu asing harus lapor identitas dan kedatangan mereka. Dallam sebulan, ada lebih dari 10 WNA yang datang ke Jember dengan beragam keperluan. "Namun, kunjungan WNA tidak pasti. Ketika ada even besar seperti JFC, baru ramai," jelasnya.

Penggunaan aplikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Huku dan HAM No 50 Tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing. Seharusnya, lembaga pemerintah desa memanfaatkan aplikasi ini karena mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat. "Namun pemerintah desa masih belum memakai APOA," aku Joko. (c1/har)




Sumber : Jawa Pos Radar Jember, 13 Februari 2017
disalin kembali oleh : (yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar